
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Nomor: 149/KEP/I.0/B/2006
Tentang:
KEBIJAKAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH MENGENAI
KONSOLIDASI ORGANISASI DAN AMAL USAHA MUHAMMADIYAH
MENIMBANG :
1. Bahwa Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam sejak kelahirannya hingga saat ini tetap istiqamah dan terus bergerak tidak mengenal lelah dalam melaksanakan dakwah dan tajdid melalui berbagai usaha (amal usaha, program, dan kegiatan) yang dilakukannya dengan maksud dan tujuan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya;
2. Bahwa Muhammadiyah merupakan organisasi (persyarikatan) Islam yang memiliki prinsip-prinsip, sistem, dan kedaulatan yang mengikat bagi segenap anggotanya dan harus dihormati oleh siapapun sebagaimana hak-hak organisasi yang bersifat independen dan memiliki hak hidup di negeri ini;
3. Bahwa Muhammadiyah sebagai organisasi dalam menjalankan misi dan usahanya harus bergerak dalam satu barisan yang kokoh sebagaimana perintah Allah dalam Al-Quran Surat Ash-Shaf (61) ayat 4, yang artinya ”Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”;
4 Bahwa Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam yang cukup tua dan besar sangat menghargai ukhuwah, kerjasama, toleransi, dan sikap saling menghormati dengan seluruh kekuatan/kelompok lain dalam masyarakat, lebih-lebih dengan sesama komponen umat Islam, karena itu Muhammadiyah pun berhak untuk dihormati oleh siapapun serta memiliki hak serta keabsahan untuk bebas dari segala campur-tangan, pengaruh, dan kepentingan pihak manapun yang dapat mengganggu keutuhan serta kelangsungan gerakannya;
MENGINGAT :
1. Al-Quran dan As-Sunnah sebagai sumber Ajaran Islam;
2. AD/ART Muhammadiyah serta aturan-aturan lainnya yang berlaku dalam Persyarikatan sebagai landasan konstitusional;
3. Keputusan Tarjih, Muqaddimah AD Muhammadiyah, Kepribadian Muhammadiyah, Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Khittah Muhammadiyah, Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, dan prinsip-prinsip ideal lainnya dalam Muhammadiyah;
4. Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-45 tahun 2005;
MEMPERHATIKAN :
Keputusan Rapat Pleno Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Syawwal 1427 H / 13 November 2006 M
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG KEBIJAKAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH MENGENAI KONSOLIDASI ORGANISASI DAN AMAL USAHA MUHAMMADIYAH sebagai berikut:
1. Muhammadiyah dengan seluruh anggota, pimpinan, amal usaha, organisasi otonom, majelis dan lembaga, sekretariat/kantor, dan berbagai lini/struktur organisasi serta segala usaha yang berada di dalamnya harus bebas dari berbagai paham, misi, dan kepentingan pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung, terbuka maupun terselubung, dapat merugikan dan merusak Persyarikatan Muhammadiyah.
2. Secara khusus seluruh anggota dan lini organisasi Persyarikatan termasuk di lingkungan amal usaha Muhammadiyah harus bebas dari pengaruh, misi, infiltrasi, dan kepentingan partai politik yang selama ini mengusung misi dakwah atau partai politik bersayap dakwah, di samping bebas dari misi/kepentingan partai politik dan organisasi lainnya sebagaimana kebijakan Khittah Muhammadiyah. Hal tersebut karena selain telah menjadikan kegiatan dakwah dengan institusi/pranata umat Islam seperti masjid dan lain-lain sebagai alat/sarana politik, juga secara nyata-nyata telah menimbulkan sikap mendua di sebagian kalangan Muhammadiyah, termasuk dalam melaksanakan Hari Raya Idul Fitri/Idul Adha, serta menjadikan Muhammadiyah sebagai sarana politik partai yang bersangkutan dan lebih jauh lagi dapat menimbulkan pengeroposan dan mengganggu keutuhan organisasi.
3. Segenap anggota Muhammadiyah perlu menyadari, memahami, dan bersikap kritis bahwa seluruh partai politik di negeri ini, termasuk partai politik yang mengklaim diri atau mengembangkan sayap/kegiatan dakwah seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) adalah benar-benar partai politik. Setiap partai politik berorientasi meraih kekuasaan politik. Karena itu, dalam menghadapi partai politik mana pun kita harus tetap berpijak pada Khittah Muhammadiyah dan harus membebaskan diri dari, serta tidak menghimpitkan diri dengan misi, kepentingan, kegiatan, dan tujuan partai politik tersebut.
4. Seluruh anggota Muhammadiyah di seluruh lini Persyarikatan, termasuk yang berada di Amal Usaha, dituntut komitmen, integritas, loyalitas, pengkhidmatan, dan kiprah yang penuh dan optimal dalam menjalankan usaha-usaha, menjaga dan berpedoman pada prinsip-prinsip, membela kepentingan, serta memajukan dan memperjuangkan Muhammadiyah menuju pada pencapaian tujuannya. Jika memiliki kelebihan materi/harta, pikiran, tenaga, relasi/hubungan, jaringan, dan rizki Allah lainnya maka kerahkan/jariyahkan secara maksimal untuk membesarkan, mengembangkan, dan menyempurnakan gerakan Muhammadiyah serta seluruh amal usaha, program, dan kegiatannya sehingga semakin mendekati pencapaian tujuan Muhammadiyah.
5. Seluruh institusi dalam Muhammadiyah termasuk amal usaha, masjid/mushalla, fasilitas milik Persyarikatan, dan kegiatan-kegiatan yang berada di dalamnya tidak boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan partai politik mana pun. Larangan tersebut berlaku untuk kegiatan-kegiatan yang diindikasikan dan memiliki kaitan dengan kegiatan/kepentingan partai politik, termasuk kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan atau mamakai simbol-simbol keagamaan/dakwah seperti pengajian dan pembinaan keumatan, yang terkait dan memiliki hubungan dengan partai politik mana pun. Maksimalkan/optimalkan seluruh institusi milik Muhammadiyah tersebut untuk sebesar-besarnya dan sebenar-benarnya bagi kepentingan Muhammadiyah.
6. Seluruh anggota Muhammadiyah diminta untuk menghormati dan menaati Keputusan Muktamar ke-45 tahun 2005 di Malang, yang menyatakan ”Menolak upaya-upaya untuk mendirikan parpol yang memakai atau menggunakan nama atau simbol-simbol Persyarikatan Muhammadiyah.” (Lihat Lampiran I Tanfidz Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke 45 di Malang: Keputusan Muktamar ke-45 tentang Laporan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode 2000-2005, VI. Bidang Politik poin 1).
7. Seluruh media massa yang berada di lingkungan Persyarikatan diminta untuk benar-benar menyuarakan paham, misi, dan kepentingan Muhammadiyah serta menjadi wahana untuk sosialisasi paham, pandangan, keputusan, kebijakan, kegiatan, dan syiar Muhammadiyah serta menjauhkan diri dari paham, misi, dan kepentingan organisasi/gerakan lain.
8. Sebagai langkah konsolidasi sekaligus pencegahan dan penguatan gerakan, seluruh jajaran Pimpinan Persyarikatan, Majelis/Lembaga, Organisasi Otonom, dan Amal Usaha diinstruksikan untuk melaksanakan berbagai kegiatan pembinaan keagamaan, kemuhammadiyahan, dan hal-hal yang menyangkut organisasi secara luas. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain sosialisasi dan pengamalan putusan-putusan Tarjih, Darul Arqam, Baitul Arqam, Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah, Up-Grading, Refreshing, pengajian-pengajian umum dan khusus, pembinaan jamaah, pengelolaan kegiatan-kegiatan masjid dan mushalla, sosialisasi dan pengamalan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah, peningkatan silaturahim, dan kegiatan-kegiatan pembinaan lainnya yang dilakukan secara sistematik, intensif, berkesinambungan, dan terorganisasi dengan sebaik-baiknya. Secara khusus ditugaskan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid, Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus, dan Majelis Pendidikan Kader dengan melibatkan Majelis/Lembaga, Organisasi Otonom, dan Amal Usaha terkait untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut secara terpadu di bawah koordinasi Pimpinan Persyarikatan di masing-masing tingkatan.
9. Segenap Pimpinan Peryarikatan, Majelis dan Lembaga, Organisasi Otonom, dan Amal Usaha Muhammadiyah diinstruksikan untuk menegakkan disiplin organisasi, merapatkan barisan/langkah, dan mengokohkan ideologi serta misi Muhammadiyah sebagaimana diatur dalam AD/ART dan peraturan-peraturan organisasi serta telah menjadi prinsip-prinsip Muhammadiyah seperti keputusan Tarjih, Muqaddimah Anggaran Dasar, Kepribadian, Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup, Khittah Perjuangan, dan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah serta keputusan-keputusan Muktamar Muhammadiyah.
10. Pimpinan Peryarikatan, Majelis dan Lembaga, Organisasi Otonom, dan Amal Usaha Muhammadiyah diinstruksikan untuk mengambil kebijakan dan tindakan-tindakan yang tegas dalam menegakkan misi, aturan, dan prinsip-prinsip Muhammadadiyah serta dalam mencegah dan menyelamatkan Muhammadiyah dari berbagai tindakan yang merugikan Persyarikatan sebagaimana disebutkan di atas.
Yogyakarta, 10 Zulqa’dah 1427 H
01 Desember 2006 M
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua Umum, Sekretaris Umum,
Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M. Drs. H. A. Rosyad Sholeh
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
No. 59/KEP/I.0/B/2007
Tentang:
PERUBAHAN PADA
SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NOMOR 19/SK-PP/III.B/1.a/1999 TENTANG
QA`IDAH PERGURUAN TINGGI MUHAMMADIYAH
Bismillahirrahmanirrahim
Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
Membaca : Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 19/SK-PP/III.B/1.a/1999 tentang Qa`idah Perguruan Tinggi Muhammadiyah;
Menimbang :
1. Bahwa untuk lebih memantapkan kedudukan BPH-PTM sebagai badan yang berfungsi dan bertugas melaksanakan fungsi dan tugas Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam membina Perguruan Tinggi Muhammadiyah, maka sambil menunggu Pedoman Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang baru, dipandang perlu mengadakan perubahan pada ketentuan tentang BPH-PTM dalam Qa`idah tersebut;
2. Bahwa Sidang Tanwir Muhammadiyah tahun 2007 memutuskan agar BPH-PTM ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah;
Mengingat :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;
2. Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 53/KEP/I.O/B/ 2007 tentang Tanfidz keputusan Tanwir Muhammadiyah Tahun 2007;
Berdasar : Pembahasan dan keputusan rapat Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan pada tanggal 15 Mei 2007;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG PERUBAHAN PADA KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 19/SK-PP/III.B/1.a/1999 TENTANG QA`IDAH PERGURUAN TINGGI MUHAMMADIYAH.
Pertama : Mengubah bunyi pada Pasal 11 ayat (6) Qa`idah Perguruan Tinggi Muhammadiyah dari asalnya yang berbunyi:
BPH-PTM diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Pendidikan Tinggi Pimpinan Pusat Muhammadiyah atas nama Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasarkan usul Pimpinan PTM yang bersangkutan bersama Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, menjadi:
“BPH-PTM diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah berdasarkan usul dari Pimpinan PTM yang bersangkutan bersama Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah”.
Kedua : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai diadakan perubahan atau dicabut kembali.
Ketiga : Menyampaikan keputusan ini kepada Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah di seluruh Indonesia untuk diketahui dan diindahkan.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 07 Jumadil Awwal 1428 H.
24 Mei 2007 M.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua, Sekretaris Umum,
Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. Drs. H. A. Rosyad Sholeh
Tembusan:
1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kantor Jakarta
2. Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah
3. Majelis dan Lembaga tingkat Pusat
4. Pimpinan Pusat Organisasi Otonom.
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
PERIODE 2006 – 2008
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
- Bahwa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai bagian dari Angkatan Muda Muhammadiyah, memiliki posisi yang strategis dalam rangka membangun tradisi pembaharuan Muhammadiyah. Dengan basis kekuatan yang berada dikampus-kampus, IMM merupakan organisasi otonom yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan kader-kader akademis di masa depan. Posisi ini meniscayakan ikatan untuk selalu melakukan reorientasi dan penajaman visi, misi, peran, agenda, strategi, metode serta teknik gerakan. Dalam arti lain, IMM perlu melakukan penguatan gerakan, baik dari segi landasan pemikiran maupun program aksinya.
2. Bahwa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai bagian dari generasi muda Islam perlu mengambil peran lebih besar dalam gerakan kultural partisipatoris yang selalu terlibat dengan sangat intens dalam mengambil peran-peran sosial, baik di wilayah infrastruktur maupun suprastruktur. Populasi kuantitatif umat yang masih belum diimbangi dengan posisi kualitatif menjadi tanggung jawab IMM bersama generasi muda Islam lainnya untuk menyiapkan sumberdaya manusia yang berkualitas dan kompetitif. Karenanya dibutuhkan formulasi strategi dan taktik yang tepat untuk berhadapan dengan intuisi umat kini dan masa depan.
3. Bahwa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai generasi muda bangsa Indonesia menjadi bagian yang tak bisa mengelakkan diri dari berbagai kejadian, kecenderungan dan perubahan yang mewarnai kehidupan bangsa Indonesia baik dalam kerangka pemenuhan kebutuhan nasionalnya maupun konsekwensi interaksi antar bangsa-bangsa. Oleh karena itu, IMM dituntut untuk memiliki kemampuan yang tepat dalam memberikan jawaban terhadap dinamika bangsa Indonesia dalam berbagai sektor; ekonomi, politik, sosial, hankam, hukum dan lainnya. Keniscayaan ini menjadi sangat vital karena IMM bersama generasi muda lainnya adalah tumpuan harapan pelanjut nasib bangsa. Maka IMM perlu segera melakukan antisipasi dan terapi yang tepat dalam memainkan perannya untuk pemenangan masa depan.
B. Pengertian
- Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM adalah pernyataan kehendak IMM yang ditetapkan oleh Muktamar serta merupakan rangkaian kebijakan dan program kegiatan menyeluruh, terarah dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus dalam rangka mewujudkan tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi muslim yang berakhlak dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
- Pola Dasar kebijakan adalah dasar-dasar yang dijadikan landasan disusun dan dilaksanakannya suatu kebijakan (program) sehingga pelaksanaannya mengarah pada tercapainya tujuan IMM.
- Pola Umum kebijakan jangka panjang adalah pedoman kebijakan dalam jangka waktu lima kali periode Muktamar yang disusun sebagai arah dari penyusunan dan pelaksanaan kebijakan atau program jangka pendek secara bertahap akan mengarah pada tercapainya tujuan IMM.
- Kebijakan IMM periode Muktamar adalah suatu pedoman yang disusun sebagai arah dari pelaksanaan kebijakan atau program dalam satu periode Muktamar.
- Kebijakan program IMM adalah garis-garis pokok tindakan yang mengandung alternatif rencana program dalam mencapai tujuannya.
- Program kerja IMM adalah serangkaian pokok kegiatan dalam rangka pelaksanaan kebijakan untuk mencapai tujuan IMM dalam waktu jangka tertentu.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM adalah untuk memberikan arah bagi pelaksanaan usaha-usaha IMM yang pada pokoknya diwujudkan dalam bentuk kebijakan program IMM sehingga dapat mencapai maksud dan tujuan IMM sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi menurut keberadaan dan kemampuan IMM sendiri.
D. Landasan Kebijakan
Kebijakan IMM berdasarkan pada :
1. Al-Qur’an dan As-Sunnah.
2. Kaidah Ortom Muhammadiyah.
3. Program Muhammadiyah periode Muktamar ke-45.
4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IMM.
5. Keputusan Muktamar IMM yang masih berlaku
6. Kebijakan Organisasi.
E. Sistematika
Penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM mengandung sistematika sebagai berikut:
|
BAB I |
: |
Memuat tentang Pendahuluan yang memaparkan tentang Latar Belakang Permasalahan, Pengertian-Pengertian tentang Garis-Garis Besar Haluan Organisasi IMM: Pola Dasar Kebijakan, Pola Umum Kebijakan IMM jangka panjang, Kebijakan IMM periode Muktamar, Kebijakan Program IMM dan Program Kerja IMM, serta memuat Maksud dan Tujuan, Landasan Kebijakan dan Sistematika. |
|
BAB II |
: |
Memuat tentang Pola Dasar Kebijakan yang memaparkan tentang Makna dan Hakikat Kebijakan, Tujuan Kebijakan, Prinsip-Prinsip Kebijakan, Sasaran Kebijakan: Sasaran Personal dan Sasaran Institusional serta Modal Dasar dan Faktor Dominan. |
|
BAB III |
: |
Memuat tentang Pola Umum Kebijakan Jangka Panjang yang memaparkan tentang Latar Belakang Permasalahan, Arah Kebijakan Jangka Panjang dan Sasaran. |
|
BAB IV |
: |
Memuat tentang kebijakan IMM periode Muktamar yang memaparkan tentang Latar Belakang Permasalahan, Prioritas, Target serta Kebijakan Program IMM periode Muktamar XII. |
|
BAB V |
: |
Memuat tentang pelaksanaan kebijakan dan program IMM. |
|
BAB VI |
: |
Memuat tentang Penutup. |
BAB II
POLA DASAR KEBIJAKAN
A. Makna dan Hakikat Kebijakan IMM
Pola Dasar Kebijakan IMM memberikan dasar-dasar bagi kebijakan IMM dalam upaya mewujudkan tujuan IMM. Pola dasar kebijakan IMM memuat tentang tujuan kebijakan, prinsip-prinsip kebijakan, sasaran kebijakan serta modal dasar dan faktor dominan. Oleh karena itu, makna dan pola dasar kebijakan IMM adalah penegasan dari tujuan IMM dalam bentuk penjabaran komponen-komponen yang mendasari serta berpengaruh bagi upaya pencapaian tujuan IMM.
Sedangkan hakikat pola dasar kebijakan IMM adalah wujud nyata dari upaya yang dilakukan secara bersama-sama dalam suatu kerjasama antara pimpinan dan anggota IMM untuk mencapai tujuan IMM.
B. Tujuan Kebijakan IMM
Tujuan kebijakan IMM diarahkan pada tercapainya tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah
C. Prinsip-prinsip Kebijakan IMM
Untuk mencapai tujuan IMM maka setiap kebijakan atau program yang dilaksanakan hendaknya didasarkan atas prinsip-prinsip:
- Prinsip Tujuan: ialah bahwa segala usaha dan program senantiasa mengacu pada pencapaian tujuan IMM yaitu terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia. Dengan demikian segala sesuatunya dilakukan bukan secara spontanitas insidental, melainkan sebagai bagian dari upaya mendekati pencapaian tujuan itu sendiri.
- Prinsip Kekaderan: ialah bahwa segala kegiatan yang dilakukan merupakan pencerminan dari arena didik diri dalam mempersiapkan dan melatih kader-kader yang terlatih dan berkualitas yang diproyeksikan sebagai kader pimpinan bagi persyarikatan, umat dan bangsa. Target kualifikasi profil kader yang dituju dalam keseluruhan proses IMM adalah kader yang memiliki kompetensi dasar intelektual dan kompetensi dasar kemanusiaan.
- Prinsip Dakwah: ialah bahwa aktivitas IMM dalam memerankan dirinya di tengah-tengah masyarakat adalah cerminan dari upaya dakwah Islam amar ma’ruf nahi mungkar. Dakwah adalah landasan gerakan IMM dalam melakukan rekayasa kehidupan menuju pencerahan kualitas hidup manusia di dunia dan akhirat.
- Prinsip Kebersamaan: Bahwa segala bentuk program dan pilihan kebijakan IMM merupakan hasil kehendak dan orientasi cita-cita seluruh bagian warga Ikatan. Kolektivitas dan kolegialitas adalah watak Ikatan dalam mengemban misi untuk mencapai tujuan bersama dalam model “tim kerja” dan kerja tim bagi program kerja Ikatan.
- Prinsip Keseimbangan: Bahwa pilihan gerakan IMM merupakan wujud apresiasi yang seimbang dalam pemenuhan peran keagamaan, keilmuan dan kemasyarakatan.
- Prinsip Relevansi: Bahwa kebijakan dan program kegiatan IMM adalah serangkaian aktivitas yang dilaksanakan untuk memberikan pemenuhan kebutuhan yang relevan dengan sikap, watak dan kebutuhan warga Ikatan yaitu mahasiswa.
7. Prinsip Kesinambungan: Bahwa kegiatan-kegiatan IMM dalam setiap struktur pimpinan senantiasa memperhatikan kebutuhan jangka panjang dan kesinambungan gerakan.
- Prinsip Kemajuan atau Progresifitas: Bahwa segala bentuk program, kegiatan, maupun pilihan kebijakan IMM senantiasa diambil sebagai usaha IMM ke arah yang lebih baik, lebih progresif dan mencerahkan bagi persyarikatan, umat dan bangsa.
D. Sasaran Kebijakan IMM
- Sasaran Personal
Yaitu sasaran yang menyangkut pembinaan dan pengembangan kepribadian serta sumber daya mahasiswa, baik secara lahiriyah maupun bathiniyah.
Pembinaan dan pengembangan aspek lahiriyah diarahkan pada:
1. Terbinanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang terlatih dan terampil dalam menjalankan perannya di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan spesifikasi program dan pilihan kerjanya.
2. Terbinanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang mampu menampilkan daya tarik yang tepat bagi generasi muda, khususnya mahasiswa untuk terlibat dalam aktivitas Ikatan.
3. Terbinanya kualitas kader dan pimpinan yang cakap menjalankan organisasi sehingga memenuhi standar kualitas anggota dan pimpinan yang memenuhi aturan konstitusi Ikatan.
Adapun pembinaan dan pengembangan bathiniyah diarahkan pada:
1. Tercapainya kualitas kader dan Pimpinan IMM yang siap menampilkan diri sebagai seorang muslim hakiki dalam seluruh tindakannya.
2. Terciptanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang mampu mencerminkan akhlakul karimah dalam kehidupan sehari-harinya.
3. Terciptanya kualitas kader dan pimpinan IMM yang siap berjuang dan berani menghadapi segala macam tantangan dalam kehidupannya, baik dalam rangka pengambilan peran institusional maupun dalam pemenuhan kualifikasi personalnya.
4. Terciptanya kader dan pimpinan IMM yang memiliki tingkat pemahaman yang tepat tentang fungsi dan perannya dalam membangun cita-cita Ikatan menuju masyarakat utama adil dan makmur yang diridhoi Allah.
- Sasaran Institusional
Yakni sasaran yang menyangkut pembinaan dan pengembangan organisasi, baik di dalam (intern) maupun ke luar (ekstern). Pembinaan dan pengembangan yang bersifat internal diarahkan pada penataan, pelaksanaan serta pengawasan organisasi, sehingga secara bertahap akan dicapai keadaan sebagai berikut:
a. Terbinanya mental pimpinan dan atau mekanisme kerja kepemimpinan sehingga secara bertahap akan terwujud suasana tata kepemimpinan.
b. Terbinanya administrasi organisasi dan atau mekanisme keorganisasian sehingga secara bertahap akan terwujud suasana tata keorganisasian.
c. Terbinanya program dan kegiatan sehingga secara bertahap akan terwujud suasana tata kegiatan.
Pembinaan dan pengembangan organisasi yang bersifat eksternal diarahkan pada pemantapan organisasi secara bertahap sehingga tercapai suasana sebagai berikut:
a. Terbinanya kepemimpinan IMM yang tertib, baik vertikal maupun horisontal dalam rangka pelaksanaan program untuk mencapai tujuan IMM.
b. Terbinanya peran aktif IMM sebagai organisasi otonom Muhammadiyah dalam meningkatkan fungsinya sebagi pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita dan amal usaha Muhammadiyah serta dapat bekerja sama dengan AMM lainnya.
c. Terbinanya peran aktif IMM sebagai salah satu organisasi atau gerakan mahasiswa Muslim yang mampu menghimpun dan menyalurkan serta mengembangkan aspirasi, minat dan bakat mahasiswa muslim.
d. Terbinanya peran aktif IMM sebagai salah satu ormas kepemudaan di tengah-tengah dinamika kancah kehidupan kepemudaan dan kebangsaan.
e. Terjalinnya komunikasi mutualistik IMM dengan pemerintah serta lembaga OKP-OKP lainnya.
E. Modal Dasar dan Faktor Dominan
1. Modal Dasar
Modal dasar merupakan potensi obyektif lingkungan IMM yang menjadi modal pertama untuk menggerakkan dan berjuang untuk organisasi.
Modal Dasar IMM dalam kiprahnya adalah :
a. Para mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia.
b. Para mahasiswa yang berada di perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi lainnya yang menyetujui maksud dan tujuan IMM.
c. Karakteristik umum potensi mahasiswa Muhammadiyah sebagai generasi muda potensial yang memiliki potensi dasar aqidah Islam yang menjadi sumber motivasi, kompetensi dasar kemanusiaan dan intelektual.
2. Faktor-Faktor Dominan
a. Berdirinya perguruan tinggi Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia.
b. Tersedianya sumber dana yang potensial dari anggota-anggotanya yang ada di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah.
c. Kerjasama dan dukungan dari berbagai organ-organ institusi lain di luar Muhammadiyah.
BAB III
POLA UMUM KEBIJAKAN JANGKA PANJANG
Berdasarkan pada Pola Dasar Kebijakan, maka disusun pola umum kebijakan jangka panjang yang meliputi lima periode Muktamar (Muktamar XI – XV) sebagai upaya pengarahan dalam melaksanakan pembinaan mahasiswa dalam menuju tercapainya tujuan IMM.
A. Latar Belakang
Perkembangan jaman yang semakin mengarah kepada terbentuknya budaya global dalam berbagai sektor telah menarik sedemikian rupa seluruh komponen masyarakat terlibat di dalamnya. Kecenderungan globalisasi dalam berbagai aspek kehidupan membawa dampak negatif dan positif dalam setiap muatan yang ditawarkannya.
Dalam keadaan demikian seluruh komponen masyarakat dan bangsa yang memiliki kapabelitas tinggi akan mampu menjadi subyek penentu yang memenangkan seluruh penawaran alternatif pemenuhan kebutuhan manusia dan orientasi hidupnya. Sebaliknya institusi dan komponen masyarakat dan bangsa yang tidak memiliki kapabelitas tinggi akan menjadi obyek sasaran pasar dunia dengan segala konsekuensinya.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai institusi sosial intelektual memiliki tingkat kemungkinan yang sangat besar untuk terlibat dalam kancah globalisasi yang terjadi. Sejauh mana IMM sebagai Social Movement berperan memainkan dalam arena kehidupan globalisasi. Diharapkan tingkat kemampuan IMM memberikan penawaran serta tanggapan terhadap setiap tantangan yang dihadapi.
Secara umum IMM akan semakin berperan bila ditopang oleh dua sisi kekuatan yang berjalan secara simultan dalam gerakannya. Kekuatan pertama merupakan daya tahan institusional yang dibangun secara sistematik dalam keseluruhan perangkat internalnya. Kekuatan kedua merupakan kemampuan Ikatan dalam membangun citra diri memainkan peranan di tengah-tengah persaingan yang tengah dan sedang berlangsung.
Hal ini harus dijawab dengan pemilihan aktivitas yang secara programatik dituangkan dalam kebijakan program kegiatannya. Program yang sistematik akan memberikan visi dan arah yang jelas terhadap perjalanan organisasi dalam setiap periode kepemimpinannya.
Maka disusunlah pola umum kebijakan program jangka panjang yang akan menjadi panduan kegiatan IMM selama 15 tahun kedepan yang diterjemahkan dalam pilihan (prioritas) program jangka pendek per-Muktamar.
B. Arah Kebijakan Jangka Panjang
1. Kebijakan jangka panjang dilaksanakan dalam rangka terciptanya akademisi Islam yang berakhlaq mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah, yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2. Kebijakan jangka panjang dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan diarahkan untuk mencapai maksud dan tujuan IMM yang lebih progresif.
3. Kebijakan IMM jangka panjang ditetapkan selama lima kali pelaksanaan Muktamar IMM yang dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan melalui program per-periode Muktamar dari mulai periode Muktamar XI sampai Muktamar XV. Masing-masing tahapan memiliki sasaran khusus dalam kerangka sasaran program jangka panjang.
4. Dalam melaksanakan program jangka panjang, segala kemampuan dan potensi yang dimiliki anggota dan organisasi harus dimanfaatkan semaksimal mungkin disertai dengan kebijakan dan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan potensi tersebut.
5. Pelaksanaan program jangka panjang mengandung prinsip keseimbangan antara pencapaian target dan proses. Artinya harus senantiasa memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang dihadapi oleh IMM diberbagai tingkatan, berkualitas dan berpotensi setempat dan proses yang melingkupi pelaksanaan program itu sendiri sehingga tidak berorientasi pada pencapaian hasil semata-mata.
C. Sasaran Kebijakan
1. Sasaran Utama
Sasaran utama program jangka panjang IMM diarahkan pada upaya perumusan visi dan peran sosial politik IMM memasuki abad XXI. Hal ini ditetapkan dalam rangka memantapkan keberadaan IMM demi tercapainya tujuan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
Pola pengembangan jangka panjang tahap II yang diputuskan dalam Muktamar VII IMM di Purwokerto. Rumusan program jangka panjang yang dimaksud (hasil Muktamar VII) menetapkan strategi pembinaan dalam 6 (enam) tahapan secara sistematis yaitu konsolidasi organisasi, konsolidasi pimpinan, pemantapan institusi dan mekanisme organisasi, pelaksanaan distribusi kader, kristalisasi internal dan kristalisasi eksternal.
Sasaran tersebut dilaksanakan secara bertahap, berencana dan berkesinambungan selama lima periode Muktamar :
a. Periode Muktamar IX : diarahkan pada perkembangan pemantapan konsolidasi internal baik konsolidasi organisasi, pimpinan dan program dengan peningkatan upaya membangun kualitas institusional yang mantap menghadapi perkembangan situasi politik nasional yang semakin dinamis, serta pemantapan mekanisme kaderisasi.
b. Periode Muktamar X : diarahkan pada penguatan orientasi perkaderan dengan peningkatan mutu sumber daya kader sebagai lokomatif utama kekuatan organisasi dalam transformasi sosial masyarakat.
c. Periode Muktamar XI : diarahkan pada penguatan peran institusi organisasi baik internal (pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita amal usaha Muhammadiyah) maupun eksternal (kader umat dan kader bangsa).
d. Periode Muktamar XII : diarahkan pada pemantapan peran Ikatan dalam wilayah kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memasuki era globalisasi yang lebih luas.
e. Periode Muktamar XIII : diarahkan pada pemberdayaan institusi organisasi serta pemantapan peranan dalam kehidupan sosial politik.
2. Sasaran Khusus
Sasaran khusus yang ingin dicapai dalam masing-masing bidang pelaksanaan program bidang adalah :
a. Bidang Organisasi
X (2001 – 2003) : Konsolidasi internal, penguatan institusi organisasi, penguatan orientasi perkaderan dan penumbuhan jati diri sebagai agen perubahan sosial.
XI (2006-2008) : Penguatan orientasi keilmuan, pemantapan dan kristalisasi kader, peran strategis dalam proses umat kebangsaan.
XII (2006 – 2009) : Penguatan peran institusional organisasi secara internal dan gerakan pemantapan intelektual, serta peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
XIII (2009 – 2012) : Pemberdayaan institusi organisasi dalam jaringan kerja trans nasional dan pemantapan kerja lintas sektoral.
XIV (2012 – 2015) : Konsolidasi internal, penguatan kerja strategis lintas sektoral dan pemantapan peran institusional organisasi dalam jaringan kerja trans nasional.
Bidang organisasi diarahkan pada tercapainya struktur dan fungsi organisasi serta mekanisme kepemimpinan yang mantap dan mendukung gerakan Ikatan dalam mencapai tujuannya. Program konsolidasi gerakan IMM juga diarahkan pada terciptanya kekuatan gerak IMM baik kedalam maupun keluar sebagai modal penggerak bagi pengembangan gerakan IMM.
b. Bidang Kader
Bidang Kader diarahkan pada penguatan tri kompetensi dasar (aqidah, intelektual dan humanitas) yang secara dinamis mampu menempatkan diri sebagai agen pelaku perubahan sosial masyarakat.
c. Bidang Keilmuan
Bidang Keilmuan diarahkan pada peningkatan budaya keilmuan serta penguatan paradigma ilmu yang melandasi setiap agenda aksi gerakan IMM menyikapi tantangan jaman. Penguatan paradigma science sebagai perangkat kerja teknologi dan pengembangan IPTEK di lingkungan IMM.
d. Bidang Hikmah
Bidang Hikmah diarahkan pada penguatan peran sosial-politik IMM di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam peran serta sosial politik generasi muda. Pemetaan basis data sosial politik dan budaya, penguatan peran intelektual kader, laboratorium politik dengan pengayaan khazanah sosial politik dan budaya.
e. Bidang Sosial Ekonomi
Bidang Sosial Ekonomi diarahkan pada penumbuhan dan pengembangan budaya wiraswasta di lingkungan IMM, terutama dalam pengembangan dan memberdayakan potensi ekonomi umat.
f. Bidang Immawati
Bidang Immawati diarahkan pada upaya penguatan jati diri dan peran aktif potensi sumberdaya puteri dalam transformasi sosial menuju masyarakat utama.
g. Bidang Dakwah
Bidang Dakwah diarahkan pada gerakan dakwah Islam bernuansa pencerahan dan menggembirakan masjid kampus sebagai basis gerakan dakwah IMM.
BAB IV
KEBIJAKAN IMM PERIODE MUKTAMAR XII
A. Latar Belakang
B. Prioritas
C. Target
D. Kebijakan Program IMM
I. Program Umum
II. Program per Bidang
(Catatan : untuk uraian masalah ini disesuaikan dengan Rancangan Program Kerja yang diajukan dalam Muktamar)
BAB V
PELAKSANAAN
Kebijakan program IMM merupakan perincian dari pola dasar kebijakan dan pola umum kebijakan jangka panjang IMM dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh tingkatan pimpinan IMM.
Keterlibatan seluruh bagian sumber daya Ikatan dalam rangka merealisasi kebijakan program merupakan modal utama terwujudnya aktivitas organisasi yang mandiri, mantap dan sistematis.
Orientasi pelaksanaan program tidak terlepas dari muatan prinsip-prinsip seperti yang telah ditetapkan dimuka. Akselerasi dan apresiasi pimpinan terhadap program menjadi hal yang penting yang harus diperhatikan. Dengan ini diharapkan dinamika organisasi dalam menerjemahkan program sesuai kepentingan dan kebutuhan masing-masing pimpinan akan semakin meningkat.
BAB VI
PENUTUP
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi ini disusun untuk menjadi acuan gerakan Ikatan di setiap struktur kepemimpinan dalam menjalankan aktivitasnya. Dengan panduan GBHO diharapkan keserasian gerak Ikatan secara nasional dapat diwujudkan. Hal ini akan mendukung percepatan dinamika organisasi mendekati tujuan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Billahi fii sabilihaq fastabiqul khairat
Ambon, 10 – 15 Mei 2006
ANGGARAN DASAR IMM
Anggaran Dasar
MUQADIMAH ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
“Dengan nama Allah yang Maha Pemurah, Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah yang mengasuh alam semesta. Yang Maha Menguasai hari pembalasan. Hanya kepada Engkau kami menyembah dan hanya kepada Engkau kami memohon pertolongan. Tunjukkanlah kami jalan yang lurus yakni jalan orang-orang yang telah Engkau beri kenikmatan atas mereka, bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai atas mereka dan bukan jalan orang-orang yang sesat”.
Bahwa sesungguhnya Islam adalah satu-satunya agama tauhid yang haq di sisi Allah dengan berprinsip pada aqidah tauhid dan membawa misi sebagai hudan rahmatan lil’alamin (petunjuk dan rahmat bagi sekalian alam). Oleh sebab itu, Islam harus ditegakkan dan dilaksanakan dalam kehidupan bersama di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut merupakan sunnatullah bagi manusia, khususnya umat Islam sebagai hamba Allah dan khalifah-Nya di muka bumi ini.
Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam adalah salah satu kreasi manusia Muslim dalam upaya menggerakkan dan membimbing umat agar mampu melaksanakan fungsi dan peranannya. Dalam rangka kelangsungan hakikat dan misinya. Muhammadiyah memerlukan tumbuhnya kader pelopor, pelangsung dan penyempurna cita-cita sekaligus sebagai stabilisator, dinamisator gerak dan perjuangannya.
Maka pada 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan tanggal 14 Maret 1964 M didirikanlah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) sebagai salah satu organisasi otonom Muhammadiyah, yang merupakan wadah perjuangan untuk menghimpun, menggerakkan dan membina potensi mahasiswa Islam guna meningkatkan peran dan tanggung jawabnya sebagai kader persyarikatan, kader umat dan kader bangsa, sehingga tumbuh kader-kader yang memiliki kerangka berpikir ilmu amaliyah dan kader amal ilmiah sesuai dengan kepribadian Muhammadiyah. Kesemuanya itu dilaksanakan secara bersama dengan menjunjung tinggi musyawarah atas dasar iman dan taqwa serta hanya mengharap ridha Allah SWT.
Adapun penyelenggaraan organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berpedoman kepada Anggaran Dasar sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah disingkat IMM adalah gerakan mahasiswa Islam yang beraqidah Islam bersumber Alqur’an dan As-sunnah.
Pasal 2
IMM didirikan pada tanggal 29 Syawal 1384 H bertepatan dengan 14 Maret 1964 M di Yogyakarta untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
1. Tempat kedudukan IMM adalah di tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya. 2. Tempat kedudukan Dewan Pimpinan Pusatnya seperti tersebut pada ayat 1 adalah di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
ASAS, GERAKAN DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini berasas Islam.
Pasal 5
IMM adalah gerakan mahasiswa Islam yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan dan kemahasiswaan.
Pasal 6
Tujuan IMM adalah mengusahakan terbentuknya akademisi Islam yang berakhlak mulia dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
BAB III
USAHA
Pasal 7
1. Membina para anggotanya menjadi kader persyarikatan Muhammadiyah, kader umat dan kader bangsa yang senantiasa setia terhadap keyakinan dan cita-citanya.
2. Membina para anggotanya untuk selalu tertib dalam ibadah, tekun dalam studi dan mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk melaksanakan ketaqwaannya dan pengabdiannya kepada Allah SWT.
3. Membantu para anggota khususnya dan mahasiswa pada umumnya dalam menyelesaikan kepentingannya.
4. Mempergiat, mengefektifkan dan menggembirakan dakwah Islam dan dakwah amar ma’ruf nahi munkar kepada masyarakat teristimewa masyarakat mahasiswa.
5. Segala usaha yang tidak menyalahi asas, gerakan dan tujuan organisasi dengan mengindahkan segala hukum yang berlaku dalam negara Republik Indonesia
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 8
Keanggotaan
1. Anggota IMM terdiri dari :
a. ANGGOTA BIASA, ialah mahasiswa Islam yang menyetujui asas dan tujuan IMM.
b. ANGGOTA LUAR BIASA, ialah alumni IMM yang tetap setia kepada IMM dan Muhammadiyah.
c. ANGGOTA KEHORMATAN, ialah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan dan melestarikan IMM.
2. Peraturan dan syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 9
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) terdiri dari :
1. KOMISARIAT, ialah kesatuan anggota dalam suatu Fakultas/Akademi atau tempat tertentu.
2. CABANG, ialah kesatuan Komisariat-Komisariat dalam suatu daerah Kabupaten/Kota atau daerah tertentu.
3. DAERAH, ialah kesatuan Cabang-Cabang dalam suatu Propinsi. 4. PUSAT, ialah kesatuan Daerah-Daerah dalam Negara Rebuplik Indonesia.
Pasal 10
Pimpinan
1. Pimpinan Komisariat
- Pimpinan Komisariat adalah pimpinan tertinggi dalam komisariatnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan organisasi dalam lingkungannya.
- Anggota Pimpinan Komisariat sekurang-sekurangnya 5 (lima) orang untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
- Ketua Pimpinan Komisariat karena jabatannya menjadi wakil Pimpinan Cabang di komisariatnya.
2. Pimpinan Cabang
- Pimpinan Cabang adalah pimpinan tertinggi dalam Cabangnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi kepada komisariat-komisariat di lingkungannya.
- Anggota Pimpinan Cabang sekurang-sekurangnya 9 (sembilan) orang untuk masa jabatan 1 (satu) tahun.
- Untuk mewakili kepentingan-kepentingan Cabang serta mengatur kerjasama antara Pimpinan Komisariat dalam suatu Perguruan Tinggi/Universitas/Institut, Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (KORKOM) yang ketentuan dan syaratnya menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pimpinan cabang.
- Ketua Pimpinan Cabang karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Daerah di daerahnya.
3. Dewan Pimpinan Daerah
- Dewan Pimpinan Daerah adalah pimpinan tertinggi dalam daerahnya yang memimpin dan melaksanakan kepemimpinan di atasnya, peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan organisasi dalam lingkungannya.
- Anggota Dewan Pimpinan Daerah sekurang-sekurangnya 9 (sembilan) orang untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
- Ketua Dewan Pimpinan Daerah karena jabatannya menjadi wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya
4. Dewan Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin organisasi, terdiri dari sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang, yang dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
Pasal 11
Pergantian dan Pemilihan Pimpinan
1. Pergantian Pimpinan dilaksanakan pada setiap musyawarah tertinggi di masing-masing tingkat pimpinan.
2. Pemilihan pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12
Permusyawaratan
1. Permusyawaratan terdiri dari :
a. MUKTAMAR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Pusat, utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah, utusan-utusan Pimpinan Cabang.
b. TANWIR, ialah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi di bawah Muktamar yang diikuti oleh Dewan Pimpinan Pusat, utusan-utusan Dewan Pimpinan Daerah untuk membicarakan kepentingan-kepentingan organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsung Muktamar, diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu periode.
c. MUKTAMAR LUAR BIASA, ialah permusyawaratan yang diadakan untuk membicarakan masalah yang mendesak yang tanwir tidak berwenang memutuskannya dan tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar.
d. MUSYAWARAH DAERAH, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Daerah, yang diikuti oleh anggota Dewan Pimpinan Daerah, utusan-utusan Pimpinan Cabang, dan utusan-utusan Pimpinan Komisariat diadakan 2 (dua) tahun sekali.
e. MUSYAWARAH CABANG, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Cabang yang diikuti oleh anggota Pimpinan Cabang dan Pimpinan Komisariat dan seluruh anggota, diadakan 1 (satu) tahun sekali.
f. MUSYAWARAH KOMISARIAT, ialah permusyawaratan tertinggi dalam Komisariat yang diikuti oleh Pimpinan Komisariat dan seluruh anggota, diadakan 1 (satu) tahun sekali.
2. Keputusan
a. Musyawarah dapat berlangsung dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asal yang berkepentingan telah diundang secara sah.
b. Keputusan musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila terpaksa diadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.
c. Keputusan Muktamar berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, disyahkan dan ditanfidzkan Dewan Pimpinan Pusat IMM.
d. Keputusan Musyawarah Daerah berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat IMM, dan ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM.
e. Keputusan Musyawarah Cabang berlaku setelah disetujui oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah, disyahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah IMM, dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang IMM.
f. Keputusan Musyawarah Komisariat berlaku setelah disyahkan oleh Pimpinan Cabang IMM, dan ditanfidzkan Pimpinan Komisariat IMM.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan organisasi diperoleh dari :
1. Uang Pangkal dan Iuran.
2. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
BAB VI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga dapat diubah oleh Dewan Pimpinan Pusat dengan tidak menyalahi Anggaran Dasar, kemudian disyahkan oleh Tanwir dan atau Muktamar.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir, yang memang sengaja diundang untuk membicarakan perubahan Anggaran Dasar.
BAB VIII
Pembubaran
Pasal 16
1. Pembubaran IMM menjadi wewenang kedaulatan Muktamar, berdasarkan kesepakatan bersama.
2. Setelah Imm dibubarkan segala kewajiban dan asset menjadi tanggung jawab Muhammadiyah.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 17
Anggaran Dasar ini menjadi pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, dan telah disyahkan oleh Muktamar XII di Ambon, Maluku pada tanggal 12 – 15 Mei 2006 M, dan mulai berlaku sejak disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ditetapkan di Ambon, Maluku Tanggal 15 Rabiul Akhir 1427 H Bertepatan dengan tanggal 14 Mei 2006 M
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH
BAB I
MILAD
Pasal 1
Milad Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah tanggal 14 Maret
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah:
a. Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan di perguruan tinggi atau yang setingkat.
b. Mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 huruf a paling lambat 2 (dua) tahun setelah yudisium atau maksimal usia 30 tahun.
2. Prosedur menjadi anggota biasa :
a. Permintaan menjadi anggota biasa diajukan secara tertulis kepada pimpinan Cabang dan meneruskannya kepada Dewan Pimpinan Daerah.
b. Calon anggota diharuskan mengikuti pengkaderan Darul Arqam Dasar.
c. Apabila permintaan menjadi anggota diterima, kepadanya diberikan Kartu Tanda Anggota oleh Dewan Pimpinan Daerah atas nama DPP IMM.
d. Bentuk tanda anggota ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Anggota IMM tidak boleh merangkap pada organisasi ekstra kampus lain yang sejenis.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban
1. Anggota biasa berhak menyatakan pendapat, suara, memilih dan dipilih.
2. Kewajiban anggota biasa adalah :
a. Mempelajari dan mengamalkan kepribadian dan khittah perjuangan Muhammadiyah.
b. Menjadi tauladan utama bagi mahasiswa.
c. Tunduk dan taat kepada keputusan, peraturan-peraturan dan menjaga nama baik organisasi.
d. Turut melaksanakan dan mendukung usaha-usaha organisasi.
e. Membayar iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 4
Anggota berhenti karena :
1. Meninggal dunia.
2. Permintaan sendiri.
3. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah atas usulan Pimpinan Cabang karena pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan organisasi.
4. Keputusan Dewan Pimpinan Daerah tentang pemberhentian anggota sesuai pasal 4 ayat 3 hanya dapat dilaksanakan setelah :
a. Diadakan penelitian oleh Pimpinan Cabang;
b. Diberikan peringatan oleh Pimpinan Cabang secara tertulis;
c. Dilakukan skorsing oleh Pimpinan Cabang, apabila peringatan tersebut pada pasal 4 ayat 4 huruf b tidak diindahkan;
d. Anggota yang diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Daerah diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah yang diadakan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
Pasal 5
1. Status Anggota Luar Biasa ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
2. Status Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3. Hak dan kewajiban serta ketentuan anggota Luar Biasa dan Kehormatan diatur dalam peraturan khusus.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
Komisariat
1. Komisariat adalah institusi IMM dapat dibentuk setelah mempunyai anggota minimal 10 (sepuluh) orang.
2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial komisariat ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah setelah mendengar pertimbangan Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
3. Komisariat berkewajiban melaksanakan usaha-usaha organisasi untuk menghimpun, membina dan meningkatkan kualitas serta menyalurkan bakat dan minat anggotanya untuk kepentingan organisasi.
Pasal 7
Cabang
1. Cabang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat, terdiri dari sekurang kurangnya 2 (dua) komisariat yang telah disahkan.
2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial cabang ditetapkan dengan surat keputusan Pimpinan Pusat atas usul Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.
Pasal 8
Daerah
1. Daerah dapat dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari sekurang kurangnya 2 (dua) cabang yang telah disahkan.
2. Pembentukan dan pengesahan serta ketentuan luas teritorial daerah ditetapkan dengan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Daerah dan setelah mendengar pertimbangan calon Dewan Pimpinan Daerah yang bersangkutan.
BAB IV
PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 9
Syarat-syarat Pimpinan
Syarat-syarat untuk dapat dicalonkan dan dipilih sebagai Pimpinan Ikatan:
1. Syarat Umum
a. Telah menjadi anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
b. Setia kepada asas, tujuan dan perjuangan ikatan dan persyarikatan.
c. Taat kepada garis kebijaksanaan pimpinan ikatan dan pimpinan persyarikatan.
d. Mampu membaca Al-Qur’an secara tartil.
e. Mampu dan cakap melaksanakan tugas.
f. Dapat menjadi tauladan utama dalam organisasi terutama dalam bidang akhlaq dan beribadahnya.
h. Tidak merangkap dengan pimpinan partai dan organisasi politik.
i. Berpengalaman dalam memimpin ikatan setingkat di bawahnya, kecuali untuk Pimpinan Komisariat.
j. Bersedia berdomisili di kota, dimana sekretariat berkedudukan jika terpilih menjadi pimpinan.
2. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Pusat
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan DAP.
3. Syarat-syarat khusus bagi Dewan Pimpinan Daerah.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan yang dilaksanakan Dewan Pimpinan Daerah dan atau yang dilaksanakan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
4. Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Cabang.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
b. Telah lulus pengkaderan DAM.
5. Syarat-syarat khusus bagi Pimpinan Komisariat.
a. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan..
b. Telah lulus pengkaderan DAD.
Pasal 10
Berhentinya pimpinan karena :
1. Berhalangan tetap.
2. Permintaan sendiri.
3. Melanggar konstitusi ikatan dan persyarikatan.
Pasal 11
Dewan Pimpinan Pusat
1. Dewan Pimpinan Pusat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Muktamar.
2. Dewan Pimpinan Pusat memimpin organisasi, mentanfidzkan keputusan serta mengawasi pelaksanaannya.
3. Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari yang bersifat administratif, Dewan Pimpinan Pusat mengangkat Sekretaris Eksekutif.
4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pimpinan Pusat dapat membentuk Badan Pimpinan yang diserahi tugas dan menyelenggarakan pekerjaan khusus.
Pasal 12
Dewan Pimpinan Daerah
1. Dewan Pimpinan Daerah disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dewan Pimpinan Daerah adalah wakil Dewan Pimpinan Pusat di daerahnya.
3. Dewan Pimpinan Daerah dapat membentuk Badan pimpinan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
4. Dewan Pimpinan Daerah harus memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.
Pasal 13
Pimpinan Cabang
1. Pimpinan Cabang disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Cabang dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
2. Pimpinan Cabang memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan atau apabila ada hal-hal yang dianggap perlu.
Pasal 14
Pimpinan Komisariat
1. Pimpinan Komisariat disusun oleh formatur yang dipilih oleh Musyawarah Komisariat dan disahkan oleh Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Komisariat memberikan laporan kepada Pimpinan Cabang sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan atau apabila ada hal hal yang dipandang perlu.
Pasal 15
Badan Pimpinan Otonom
1. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya pimpinan dapat membentuk Badan Pimpinan Otonom yang diserahi tugas-tugas khusus.
2. Badan Pimpinan Otonom dibentuk dan disahkan oleh pimpinan yang bersangkutan.
Pasal 16
Pemilihan Pimpinan
1. Pemilihan pimpinan diatur dalam pedoman pemilihan pimpinan.
2. Pedoman pemilihan pimpinan dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan dalam Tanwir.
Pasal 17
Pergantian dan Perubahan Pimpinan
1. Pimpinan IMM yang telah habis masa jabatannya tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan dengan pimpinan yang baru.
2. Dalam satu masa jabatan, dapat dilakukan perubahan pimpinan.
3. Perubahan pimpinan diatur dalam peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
4. Setiap pergantian dan perubahan pimpinan IMM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan efektifitas jalannya kepemimpinan.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
Muktamar
1. Muktamar diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dewan Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas pelaksanaan Muktamar.
3. Undangan, acara dan materi Muktamar sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
4. Muktamar dihadiri oleh :
A. Peserta
1) BPH Dewan Pimpinan Pusat.
2) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing-masing 4 (empat) orang.
3) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 2 (dua ) orang.
B. Peninjau
1) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 2 (dua) orang.
2) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Pusat.
5. Setiap peserta Muktamar berhak 1 (satu ) suara.
6. Isi dan susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Tanwir.
7. Acara Pokok Muktamar :
A. Laporan Dewan Pimpinan Pusat tentang :
1). Kebijaksanaan Pimpinan Pusat.
2). Organisasi.
3) Keuangan.
4) Pelaksanaan keputusan Muktamar /Tanwir.
B. Penyusunan program IMM periode berikutnya.
C. Pemilihan Dewan Pimpinan Pusat.
D. Masalah-masalah umum IMM yang bersifat urgen.
E. Rekomendasi.
8. Ketentuan tentang tata tertib Muktamar dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Muktamar.
9. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Muktamar, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Muktamar kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Muktamar belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya dua bulan setelah Muktamar, keputusan Muktamar harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.
13 Keputusan Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Muktamar berikutnya.
Pasal 19
Tanwir
1. Tanwir diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Dewan Pimpinan Pusat bertanggungjawab atas penyelenggaraan Tanwir.
3. Undangan, acara dan materi Tanwir sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.
4. Tanwir dihadiri oleh :
A. Peserta
1) Anggota Dewan Pimpinan Pusat
2) Badan Pimpinan Tingkat Pusat yang jumlahnya ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
3) Wakil Dewan Pimpinan Daerah masing masing 4 (empat) orang.
B. Peninjau
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah Tingkat Pusat, masing-masing 1 (satu) orang.
5. Setiap anggota Tanwir berhak 1 (satu) suara.
6. Isi dan susunan acara Tanwir ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
7. Acara Pokok Tanwir :
a. Laporan kebijakan Dewan Pimpinan Pusat dalam memimpin dan melaksanakan keputusan Muktamar / Tanwir.
b. Masalah-masalah mengenai kepentingan umum organisasi yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
c. Mempersiapkan tempat dan acara yang akan datang.
8. Ketentuan tentang tata tertib Tanwir dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat dan disahkan oleh Tanwir.
9. Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Tanwir.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Tanwir, Dewan Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil Keputusan Tanwir kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Tanwir belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah, maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya dua bulan setelah Tanwir, keputusan Tanwir harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan selanjutnya disosialisasi ke Dewan Pimpinan Daerah se-Indonesia.
13. Keputusan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Tanwir atau Muktamar kemudian.
Pasal 20
Muktamar Luar Biasa
1. Muktamar Luar Biasa diadakan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya di luar wewenang Tanwir dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
2. Muktamar Luar Biasa dihadiri oleh anggota Muktamar sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 18 ayat 4 sub A point 1dan 2.
3. Undangan Muktamar Luar Biasa disampaikan secepat mungkin kepada yang bersangkutan.
4. Muktamar Luar Biasa dianggap sah apabila di hadiri oleh ½ +1 dari jumlah DPD se-Indonesia.
5. Segala ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 18 yang tidak bertentangan dengan pasal 20 ayat (1), (2) dan (3), berlaku untuk Muktamar Luar Biasa.
Pasal 21
Musyawarah Daerah
1. Musyawarah Daerah diadakan atas undangan Dewan Pimpinan Daerah.
2. Dewan Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.
3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Daerah sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan, sebulan sebelumnya.
4. Musyawarah Daerah dihadiri oleh :
A. Peserta :
1) BPH Dewan Pimpinan Daerah.
2) Wakil Pimpinan Cabang masing-masing 4 (empat) orang .
3) Wakil Pimpinan Komisariat masing-masing 2 (dua) orang.
4) Wakil Dewan Pimpinan Pusat 1 (satu) orang.
B. Peninjau
1) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah tingkat Wilayah, masing-masing 2 (dua) orang.
2) Mereka yang diundang oleh Dewan Pimpinan Daerah.
5. Setiap peserta Musyawarah Daerah berhak satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
7. Acara Pokok Musyawarah Daerah
A. Laporan Dewan Pimpinan Daerah tentang :
1. Kebijaksanaan Dewan Pimpinan Daerah.
2. Organisasi
3. Keuangan
4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah serta instruksi dan ketentuan Dewan Pimpinan Pusat.
B. Penyusunan Program IMM periode berikutnya.
C. Pemilihan Dewan Pimpinan Daerah.
D. Masalah-masalah umum IMM bersifat urgen dalam daerah.
E. Rekomendasi.
8. Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Daerah dibuat oleh Dewan Pimpinan Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah.
9. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Daerah.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Daerah, Dewan Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil Musyawarah Daerah kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Daerah belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Pusat maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyawarah Daerah, keputusan Musyawarah Daerah harus ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Cabang di wilayah masing-masing.
13. Keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Dewan Pimpinan Daerah dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Daerah berikutnya.
Pasal 22
Musyawarah Cabang
1. Musyawarah Cabang diadakan atas undangan Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan musyawarah Cabang.
3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Cabang sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan, 15 (lima belas) hari sebelumnya.
4. Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
A. Peserta :
1) BPH Pimpinan Cabang.
2) Badan Pimpinan tingkat Cabang dan jumlahnya ditentukan Pimpinan Cabang.
3) Wakil Pimpinan Komisariat jumlahnya ditentukan oleh Pimpinan Cabang dengan memperhatikan usulan dari Komisariat.
4) Wakil Dewan Pimpinan Daerah 1 (satu) orang.
B. Peninjau
Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom Muhammadiyah tingkat cabang, masing-masing 2 (dua) orang.
5. Setiap peserta Musyawarah Cabang berhak satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang,
7. Acara Pokok Musyawarah Cabang.
A. Laporan Pimpinan Cabang tentang :
1. Kebijaksanaan Pimpinan Cabang.
2. Organisasi.
3. Keuangan
4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.
B. Penyusunan Program IMM periode berikutnya.
C. Pemilihan Pimpinan Cabang.
D. Masalah-masalah umum IMM bersifat urgen dalam Cabang.
E. Rekomendasi.
8. Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Cabang dibuat oleh Pimpinan Cabang dan disahkan oleh Musyawarah Cabang.
9. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya musyawarah Cabang.
10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Cabang, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil Musyawarah Cabang kepada Dewan Pimpinan Daerah untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Cabang belum ada jawaban dari Dewan Pimpinan Daerah maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Musyawarah Cabang, keputusan Musyawarah Cabang harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan selanjutnya disosialisasikan ke Pimpinan Komisariat di wilayah masing-masing.
13. Keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Cabang berikutnya.
Pasal 23
Musyawarah Komisariat
1. Musyawarah Komisariat diadakan atas undangan Pimpinan Komisariat.
2. Pimpinan Komisariat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Komisariat.
3. Undangan, acara dan materi Musyawarah Komisariat sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan, 7 (tujuh) hari sebelumnya.
4. Musyawarah Komisariat dihadiri oleh :
A. Peserta :
1) Anggota Pimpinan Komisariat.
2) Seluruh anggota komisariat.
3) Wakil Pimpinan Cabang 1(satu) orang
B. Peninjau
Mereka yang diundang oleh Pimpinan Komisariat.
5. Setiap peserta Musyawarah Komisariat berhak satu suara.
6. Isi dan susunan acara Musyawarah Komisariat ditetapkan oleh Pimpinan Komisariat.
7. Acara Pokok Musyawarah Komisariat.
A. Laporan Pimpinan Komisariat tentang :
1. Kebijaksanaan Pimpinan Komisariat.
2. Organisasi.
3. Keuangan
4. Pelaksanaan keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang serta instruksi dan ketentuan Pimpinan di atasnya.
B. Penyusunan Program IMM periode berikutnya.
C. Pemilihan Pimpinan Komisariat.
D. Masalah-masalah umum IMM bersifat urgen dalam Komisariat.
E. Rekomendasi.
8. Ketentuan tentang tata tertib Musyawarah Komisariat dibuat oleh Pimpinan Komisariat dan disahkan oleh Musyawarah Komisariat.
9. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Komisariat dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Komisariat.
10. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah Musyawarah Komisariat, Pimpinan Komisariat harus menyampaikan hasil Musyawarah Komisariat kepada Pimpinan Cabang untuk mendapatkan pengesahan.
11. Apabila sampai 15 (lima belas) hari sesudah penyerahan hasil keputusan Musyawarah Komisariat belum ada jawaban dari Pimpinan Cabang maka keputusan dianggap sah.
12. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musyawarah Komisariat, keputusan Musyawarah Komisariat harus ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat.
13. Keputusan Musyawarah Komisariat mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Komisariat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan oleh Musyawarah Komisariat berikutnya.
Pasal 24
Keputusan Musyawarah
1. Keputusan Permusyawaratan diusahakan diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila keputusan permusyawaratan terpaksa dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak, yaitu setengah lebih satu dari jumlah peserta yang memberikan hak suara.
3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis dan rahasia, atau secara langsug.
4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyak, maka pemungutan suara diulangi dengan memberi kesempatan masing-masing pihak untuk menambah penjelasan. Apabila setelah tiga kali pemungutan suara ternyata hasilnya tetap sama atau tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan pembicaraan dihentikan tanpa suatu keputusan, atau diserahkan kepada pimpinan di atasnya, sedangkan untuk Muktamar/Tanwir diserahkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
5. Apabila keputusan telah diambil, maka seluruh peserta musyawarah harus menerima keputusan tersebut dengan ikhlas dan tetap bertawakal kepada Allah SWT.
BAB VI
LAPORAN
Pasal 25
1. Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IMM yang meliputi bidang organisasi, gerakan, amal usaha, keuangan dan inventarisasi organisasi, termasuk pula laporan bidang/lembaga khusus.
2. Laporan seperti dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada pimpinan di atasnya, dengan ketentuan; bagi Dewan Pimpinan Daerah setiap 6 (enam) bulan, sedangkan bagi Pimpinan Cabang dan Komisariat setiap 3 (tiga) bulan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 26
1. Keperluan IMM secara umum dibiayai bersama oleh Pimpinan Komisariat, Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Daerah, dan Dewan Pimpinan Pusat.
2. Keperluan pimpinan IMM setempat dibiayai oleh Pimpinan yang bersangkutan berdasarkan keputusan musyawarah masing-masing.
3. Uang Pangkal dan Iuran Anggota besarnya ditentukan oleh tiap level pimpinan.
4. Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota diatur sebagai berikut:
a. 50% untuk Pimpinan Komisariat
b. 25% untuk Pimpinan Cabang.
c. 15% untuk Dewan Pimpinan Daerah
d. 10% untuk Dewan Pimpinan Pusat.
5. Untuk memeriksa keabsahan laporan keuangan dan harta kekayaan, diatur sebagai berikut:
a. Pemeriksaan dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk sebelum permusyawaratan.
b. Ketentuan tentang pemeriksaan diatur dengan peraturan khusus yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
c. Hasil pemeriksaan dilaporkan dalam permusyawaratan.
6. Pengelolaan/penarikan keuangan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB VIII
PERATURAN KHUSUS DAN PEDOMAN KERJA
Pasal 27
Setiap pimpinan dapat membuat peraturan khusus dan pedoman kerja asal tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dibuat pimpinan di atasnya.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 28
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar dan atau Tanwir, dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta Muktamar dan atau Tanwir yang hadir untuk membicarakan hal tersebut.
BAB X
KETENTUAN LAIN
Pasal 29
1. Segala ketentuan peraturan yang ada masih tetap berlaku sebelum ada ketentuan atau peraturan baru menurut Anggaran Rumah Tangga ini.
2. IMM menggunakan tahun takwim, dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember.
3. Pedoman administrasi diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 30
1. Segala peraturan yang bertentangan dengan peraturan dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 31
Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dalam Muktamar XII Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, pada tanggal 15 Rabiul Awal 1427 Hijriyah bertepatan tanggal 14 Mei 2006 Masehi di Ambon dan dinyatakan berlaku sejak tanggal tersebut sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya.

IMM KOMISARIAT THARIQ BIN ZIAD
Jl. Karimata No.49 JEMBER-JAWA TIMUR
Email : thoriq_ziad@yahoo.com

30 01, 2007 at 2:01 am
Saya M. Arif Susanto
Kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bojonegoro.
Sebagaimana yang saya ketahui bahwa IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH adalah organisasi yang berjalan dengan berazaskan ISLAM, serta meiliki TRI KOMPETENSI DASAR yaitu : 1. Religius; 2. Intelektual; 3. Humanitas namun menurut saya tidak pada realisasinya : kader – kader IMM baik dari tingkat DPP – PK banyak yang tidak mengindahkan tri kompetensi dasar tersebut.
yang juga Hingga saat ini saya merasa IMM belum memiliki konsistensi realisasi program yang jelas, sehingga transformasi keilmuan dari DPP ke DPD ke PC hingga PK tidak jelas.
dari hal tersebut menimbulkan transformasi keilmuan yang tidak merata dan tidak mengena ditingkat gresh road.
M. Arif Susanto
kader imm Bojonegoro
30 01, 2007 at 3:10 pm
Assalamu’alaikum.wr.wb
Salam Ta’aruf dari kami Pimpinan Komisariat Thariq Bin Ziad, untuk antum yang ada di BOJONEGORO, dan khususnya bagi temen2 IMM disana.
Memang, kader – kader IMM banyak dan sekaligus telah mengalami disorientasi mengenai basic ideologi. Yang mana ideologi kita jelas berpatokan pada Tri Kompetensi Dasar dan Manhaj Muhammadiyah, namun dari aspek konsistensi atas komitmen tersebut tidak didukung oleh sebuah sistem yang jelas. dan anggap saja bahwa sistem tersebut adalah hasil kesepakatan bersama dari masing-masing level pimpinan, entah DPP, DPD, PC, maupun PK, sama sekali tidak ada. Sistem seperti apa? Misal; penafsiran dan pengamalan secara continue dari makna Tri Kompetensi Dasar apapun bentuk agendanya. Sehingga corak TRI pada diri kader IMM tidak melekat dan tidak terjiwai. Sebetulnya gampang2 sulit, membuat para kader saya pribadi maupun khalayak immawan immawati untuk mempurifikasi diri / tanzih demi terciptanya kader yang benar – benar kader. Bukan hanya kader yang bisa menguraikan secara detail mengenai esensi Tri Kompetensi Dasar tersebut, tapi juga bisa mengamalkannya. Yang terpenting disini adalah bagaimana mengkreasi suatu kegiatan atau agenda apapun yang dapat merefleksikan nilai – nilai Tri Kompetensi Dasar itu sendiri.
Insya Allah harapan saya mengenai IMM harus menjadi organisasi dakwah yang senantiasa mengutamakan ibadah sebagai landasan setiap perjuangannya.
30 01, 2008 at 5:59 am
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Saya kader dari IMM Kom. FAI UMSurabaya.
Mencermati kader-kader IMM di sekitar saya, terutama kader-kader IMM Cabang Kota Surabaya, saya prihatin. Sepengetahuan saya, kader-kader IMM tak ada bedanya dengan anggota-anggota organisasi kampus non-Islam lainnya. Akhlaq dan ibadahnya. Nampaknya mereka tidak mengetahui esensi Tri Kompetensi Dasar IMM terutama RELIGIUSITAS-nya. Melalaikan sholat 5 waktu biasa, apalagi tahajjud? Merokok itu budaya yang sulit ditinggalkan seperti warisan nenek moyang, dll.
Mungkin saya salah alamat, di sini saya hanya mencurahkan uneg-uneg di hati. Bagaimana tanggapan Anda? Apakah kader-kader IMM di seluruh Indonesia juga mengalami kemunduran akhlaq dan ibadah?
Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
30 01, 2008 at 3:40 am
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Saya kader IMM Kom. FAI UMSurabaya. Saya prihatin dengan kemunduran akhlaq dan ibadah kader-kader IMM di sekitar saya, khususnya di IMM Cabang Kota Surabaya. Seringkali saya jumpai mereka yang ogah-ogahan melaksanakan sholat lima waktu, merokok di sembarang situasi (meskipun sedang rapat), dll.. Mana pemahaman mereka tentang esensi Tri Kompetensi Dasar, terutama RELIGIUSITAS?
Yang saya fikirkan, seperti itu pulakah yang terjadi pada temen-temen IMM di seluruh Indonesia? Bagaimana tanggapan Anda?
Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
30 01, 2008 at 3:11 pm
waalaikumsalam Diah K. Saya sangat sependapat dengan kekecewaan kader2 kita yang ternyata masih kurang dewasa. Dari sisi akhlaq ibadah, masih mengalami kejumudan. Kalo menurut saya pribadi (saran sok tahu), intensitas pembelajaran mengenai manhaj muhammadiyah perlu ditanamkan lebih dalam. Plus kepedulian bersama untuk saling mengingatkan, kesannya kita selama ini masih mengiyakan tradisi buruk semcam “itu”, tanpa adanya tindakan lanjut yang dapat me”waras”kan sikap pribadi kader. Agaknya tiap masing – masing komisariat maupun cabang mengadakan konsensus untuk masalah – masalah yang seperti ini. Tentang misalakan pelanggaran tatib ada sanksinya (hehehe kaya anak TK, but perlu lho)
30 01, 2008 at 1:50 pm
Salam,
Saya pribadi lebih menganggap IMM sebagai Gerakan Sosial, dengan karakteristik maenstrem yang khas. Memang khittah perjuangan Muhammadiyah adalah landasan pergerakan IMM, akan tetapi selama tidak memiliki paradigma dasar, Ikatan tidak lebih dari legitimasi formal ortom mahasiswa dalam Muhammadiyah.
IMM memiliki kegamangan visi, yang dibuktikan dengan kacaunya 4 sektor: perkaderan, organisasi, jaringan dan gerakan. Hal ini vitasl bagi organisasi sosial manapun.
Saya senang rekan2 memiliki webblog. Bila tidak keberatan akan saya cantumkan dalam blogroll webblog saya.
30 01, 2008 at 10:08 pm
ahlak kader merupakan cerminan dari kualitas kader tersebut, yang mana pada akhirnya tidak terlepas dari upaya yang dilakukan oleh organisasi di mana kader tersebut berafiliasi untuk membentuk suatu kader “mendekati” sempurna dari sisi akhlak dan ibadah.
penyebab kemunduran seorang kader tidak terlepas dari faktor lingkungan dimana kader tersebut menapakkan diri. maksud saya bukan untuk menjeneralisir keadaan tersebut, akan tetapi bagimana kita terus mencontohkan dengan tindakan pribadi secara continu dan selalu optimis akan mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik dan diridhoi Allah SWT. amien.
semoga immwan-immawati selalu optimis sebagaimana optimisnya nabi kita saat menerima penolakan dari masyarakat makkah dan pada akhirnya dengan kekontinuan Nabi kita, masyarakat yang dulunya sangat bebal dan susah untuk diajak ke jalan yang diridhoi Allah akhirnya luluh juga……….
30 01, 2008 at 8:26 pm
Asslam .. wr.wb
, kita tempeleng IMM untuk tergugahnya.. Ayo sahabat kita selaraskan bersama teori ini dengan Aplikasikan Ideologi-MU.. Sungguh Allah akan tersenyum untuk Kita IMM.. IMM maju IMM jaya, tapi Allah akan marah saat kita buat Dia kecewa… (ya ALLAH kuatkan kami dengan perjuangan ini, hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami mohon pertolongan.. Amien
Sahabat semua IMMawan & IMMawati, marilah kita sama2 kembangkan Perahu ini, sungguh jikalau kita jujur pada hati ini, semua pasti treyuh,, saat kita masuk jenjang DAD sebagai pintu awal masuk IMM. Kita merasa haus akan ilmu agama ini, haus akan sebuah perjuangan, haus akan sebuah perjuangan untuk umat ini (religi, cerdas dan sejahtera /tri dasar kompetensi).. Sahabat < bangun yah… ayo bangun IMM ini, kita kritik IMM habis2an untuk kemajuannya..
30 01, 2008 at 5:27 pm
Assalam..
Sebagai kader yang baru masuk IMM Kom. FAI UMSurabaya dalam jangka waktu yang dapat dihitung jari, seakan sudah terdapat gambaran bahwa seakan IMM adalah suatu organisasi yang bersifat statis. Dinamisme ikatan sangat sulit ditemukan dalam banyak hal. Apakah ini sebagai bukti gagalnya pengkaderan ataukah memang zamannya sekarang bukan lagi era reformasi namun era degradasi??
Saya yakin semua anggapan yang muncul dari diri saya ini adalah salah, namun entah apa kata orang lain yang mereka tidak mau berfikir panjang tentang hal itu??
Semoga ini dapat menjadi pemicu bagi kemajuan dan dinamisasi IMM..
Amien..
Salam ISTABIQ
30 01, 2008 at 5:30 pm
Assalam..
Numpang promosi boleh ya…
Bagi kader2 IMM yg pngen tw tentang IMM Kom. FAI UMSby dapat dilihat di friendster,com/imm_fai_gadung, adapun yg pngen tw hasil kreasi anak2 IMM Kom. FAI UMSby dpat dibaca dalam bentuk artikel si omanclub-fajaronline.blogspot.com
Thanks n salam ISTABIQ
30 01, 2009 at 1:58 pm
alamat lengkapnya mana bro, aku juga bojonegoro
30 01, 2009 at 7:57 pm
assalamualaikum . wr wb
salam seperjuangan wahai kawan q ….
perkenalkan saya anak bojonegoro , skarang kuliah d universitas muhammadiyah malang ..
saya imawan / pimpinan harian IMM komisariat “AUFKLARUNG” teknik UMM …
Salam knal wahai saudaraq ..
billahifisabililhaq fastabiqul khairat
wassalamualaikum wr. wb
30 01, 2009 at 8:21 am
asssalamu’alaikum
saya adalah kader IMM.,menurut saya apa yang telah dilontarkan immawan/i di atas sangatlah berfariasi, namun saat ini para kader IMM telah banyak yang kurang memelihara komitmen dalam berorganisasi. ini disebabkan karena mereka tidak mengerti apa itu SPI (Sistem Perkaderan IMM), dengan demikian kader tidak mengetahui arah dan tujuan mau ke mana IMM sekrang, terlebih lagi pada jajaran komisariat, bahkan kader IMM non PTM. sangat miris. boleh jadi karena salah pemahaman tentang konsep SPI sehingga dalam proses DAD tidak terkafer isi dari SPI. yang kedua, karena politik kampus yang telah dinonaktifkan oleh rezim soeharto sehingga mahasiswa sekarang buta akan politik, buktinya kita kalah telak dalam pemilwa (pemilihan mahasiswa) di PTN. ini berimbas pada out put kader. trmksh
30 01, 2009 at 6:44 am
katanya IMM ngga boleh bikin atau terlibat langsung dipartai kok sekarang banyak kader IMM yg terlibat langsung bahkan menjadi pendiri partai yaitu PMB…..
30 01, 2010 at 8:51 am
bukan berarti tidak bisa terlibat langsung, tetapi bagaiman kader IMM 2h berpolitik dengan ideologi high politic
30 01, 2010 at 5:54 pm
aku juga numpang promosi tentang imm bojonegoro
tolong imm bojonegoro di bantu dalam arah gerak ikatan….dan tolong buka webnya?salam imawan dan imawati